Islam adalah agama yang sempurna dan penyempurna karena Islam merupakan agama yang mengajarkan kebersihan dan kesucian.
Hukum-hukum Wudhu
Allah c berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Pada penggalan ayat yang mulia ini menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban berwudhu, dan juga penjelasan yang mencakup anggota-anggota tubuh yang wajib dibasuh ataupun anggota-anggota tubuh yang wajib untuk diusap, demikian pula batasan-batasan di dalam penerapan ibadah wudhu. Nabi kita telah memberikan bimbingan kepada umat Islam menyangkut ibadah wudhu ini dengan perkataan, perbuatan dan penjelasan yang memadai. Ketahuilah saudaraku, sesungguhnya wudhu memiliki syarat-syarat, kewajiban-kewajiban dan juga pelengkap-pelengkap. Syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban di saat berwudhu sepatutnya diperhatikan dengan benar karena syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban wudhu adalah sebagai tolok ukur diterimanya ibadah wudhu ini. Adapun pelengkap wudhu di dalamnya terdapat tambahan pahala.