STAFF BULETIN AL-MANSHUROH - AMBON

Diterbitkan oleh: Yayasan Abu Bakr Ash-Shiddiq, BTN Kebun Cengkeh Blok.B14 No.20, Batu Merah - Ambon. Penasehat: Ust. Abdul Wahab Lumaela, Ust. Abdussalam, Ust. Abu Bakr, Ust. Saifullah, Ust. Shadiqun, Ust. Ismail. Pemimpin Usaha: Didi Dzulkifli, ST. Tim Khusus: Ir. Tris. M, Pemimpin Redaksi: Ibnu Shalih. Redaktur Pelaksana: Adam.Y. Sirkulasi: Yudi.A.H, Abu Khalid, Muadz. Sekretaris Umum: Isra Budi. Bendahara: Andi Ibrohim. Wakil Bendahara: Abu Azzam. Alamat Redaksi: Masjid Abu Bakr Ash-Shiddiq, Kampung Muhajirin (Belakang Perum DPRD). Rekomendasi Kanwil Dep. Agama Nomor: Kw.25.4/4/BA.00/635/2009


Rabu, 24 Agustus 2011

52 _ Pembahasan Penting Seputar Zakat _ Al-Ustadz Abdussalam -hafizhahullah-


Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah banyak memberikan keutamaan di bulan suci Ramadhan, dan yang telah banyak dalam memberikan kenikmatan  rizqi kepada kita baik agama maupun dunia seiring dengan datangnya bulan suci Ramadhan dan semakin dekatnya waktu untuk kita tunaikan kewajiban dalam menyalurkan zakat dari kelebihan harta yang kita miliki yang sesuai dengan perintah syariat Islam, maka kami  menghimbau dan membantu para kaum muslimin dalam menyalurkan zakat yang wajib baik harta atau fitrah  atau shadaqah sunnah kepada para mustahiq yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah  dan hadits Rasulullah n. Dan untuk mempermudah dalam mengetahui masalah zakat maka kami nukilkan keterangan singkat dari salah seorang ulama besar Ahlus Sunnah di Saudi Arabia tentang masalah zakat, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz v Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz v [Terjemahan dari: [الرسالة الأولى في بحوث هامة حول الزكاة]]. Ringkasan  beberapa faedah  tentang zakat  dari fatwa beliau sebagai berikut :

· Kewajiban zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya.
· Manfaat zakat adalah: mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, membersihkan dan mensucikan hati, mendulang berkah, tambahan rizki dan penggantian dari Allah l, melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan kasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.
· Ancaman yang keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya.
· Zakat diwajibkan atas empat macam harta: 1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan, 2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya), 3) Emas dan perak, 4) Barang dagangan.
· Zakat yang diwajibkan bila mencapai Nishab Zakat ( Nishab adalah batasan harta terendah yang wajib dizakati) sebagai berikut:
Ø  Biji-bijian dan buah-buahan
Nishabnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sha’ [dalam ukuran gram adalah 652,8 kg berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya atau 1200 cidukan (dua tangan) orang dewasa.
Zakatnya 1/10 atau 10 %  jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.
Zakatnya 1/20 atau 5 % jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya.
Ø  Hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing (rinciannya terlampir).
Ø  Perak
Nishabnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi atau 595 gram.
Zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %). Contohnya apabila harga perak Rp.25.000 per gram dan nishab adalah 595 gram, maka nishab uang adalah Rp.25.000 x 595 = Rp.14.875.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Dan lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Dan kelebihan dari jumlah nishab tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishab). (Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishab, kemudian pada pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishabnya tanpa membuat penghitungan dengan awal tahun yang baru).
Ø  Emas, dan termasuk di dalamnya adalah emas yang dipakai wanita
Nishabnya 20 mitsqal, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi, adalah 92 gram (atau 85 gram menurut pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin v)
Zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %).
Dan lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishab tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishab) tersebut.
Ø  Uang kertas
Nishab dan zakatnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, (dan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin v zakat mal nishabnya dengan nishab perak)


Ø  Barang dagangan
Nishab dan zakatnya sama dengan emas dan perak, zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya.
Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya.
Ø  Barang yang disewakan
Adapun bangunan yang disewakan atau mobil yang disewakan baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishab) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan.
Ø  Harta dari hasil berhutang
Dan yang benar dari pendapat para ulama bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan penjelasan sebelumnya.
Ø  Harta anak yatim dan orang gila
Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishab dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil.
· Orang-orang yang berhak menerima zakat
Zakat adalah hak Allah l, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh pula zakat dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu madharat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah l, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah l.

TABEL HITUNGAN ZAKAT
ZAKAT HARTA
MACAM ZAKAT
NISHAB
ZAKAT YANG DIKELUARKAN
WAKTU
EMAS
85 gram
2.5%
1 Tahun
PERAK
595 gram
2.5%
1 Tahun
UANG
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
BARANG DAGANGAN
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin: zakat uang nishabnya sama dengan nishab perak sebagaimana disebutkan di kitab Majalis Syahr Ramadhan: 81
HARTA TEMUAN
Tidak ada nishab
20%
Ketika ditemukan
HASIL TAMBANG (emas dan perak)
Senilai nishab emas & perak
2.5%
1 Tahun
KAMBING
40 s/d 120 ekor
1 ekor kambing betina
1 Tahun
121 s/d 200 ekor
2 ekor kambing betina
201 s/d 300 ekor
3 ekor kambing betina
300 ekor lebih
Setiap 100 ekor, zakatnya
1 ekor kambing betina
SAPI DAN KERBAU
30 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th
1 Tahun
40 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th
60 s/d 69 ekor
2 ekor sapi umur 1 th
70 s/d 79 ekor
1 ekor sapi betina umur 2 th &
1 ekor sapi umur 1 th jantan/betina
80 ekor lebih
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi
jantan/betina umur 1 th
Dan setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor
sapi betina umur 2 th
ONTA
5 s/d 9 ekor
1 ekor kambing
1 Tahun
10 s/d 14 ekor
2 ekor kambing
15 s/d 19 ekor
3 ekor kambing
20 s/d 24 ekor
4 ekor kambing
25 s/d 35 ekor
1 ekor unta betina umur 1 th
36 s/d 45 ekor
1 ekor unta betina umur 2 th
46 s/d 60 ekor
1 ekor unta betina umur 3 th
61 s/d 75 ekor
1 ekor unta betina umur 4 th
76 s/d 90 ekor
2 ekor unta betina umur 2 th
91 s/d 120 ekor
2 ekor unta betina umur 3 th
120 ekor lebih
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 2 th
Dan setiap 50 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 3 th
HASIL PERTANIAN
652,8 Kg
10 % tadah hujan
Ketika Panen
5 % irigasi dengan biaya/beban
PENERIMA
8 Golongan: 1) Fakir, 2) Miskin, 3) Amil Zakat, 4) Muallaf, 5) Budak, 6) Orang yang berhutang, 7) Fi Sabilillah, 8) Musafir
ZAKAT FITRI


ZAKAT FITRI

Memiliki kelebihan bahan makanan pokok untuk diri
sendiri dan orang yang ditanggung (anak,
istri, orang tua, pembantu, dll)
2,5 atau 3 kg per jiwa (bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi
Akhir bulan Ramadhansampai sebelum shalat Idul Fitri
PENERIMA
Fakir, Miskin
Keterangan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan, berdasarkan ukuran mud yang ditemukan di reruntuhan di Unaizah, yang terbuat dari tembaga dan tertulis padanya: Milik Fulan, dari Fulan,… sampai kepada Zaid bin Tsabit z (shahabat Rasulullah n), adalah senilai 2,040 kg gandum yang bagus (Lihat Asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6/76). Jika dinilaikan dengan beras maka sekitar 2,250 kg. Ada juga yang menyatakan bahwa 1 sha’ Nabawi ukurannya sekitar 3 kg, sebagaimana fatwa Syaikh Ibnu Baz (Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 17/1406-1407H), dan juga pendapat Asy-Syaikh Alu Bassam dalam Taudhihul Ahkam (3/74). Dengan demikian kaum muslimin bisa memilih antara 2,5 atau 3 kg  sebagaimana petunjuk ulama.
 
Dan demikianlah beberapa faedah tentang zakat yang telah disampaikan oleh Syaikh bin Baz v yang telah kami ringkas semoga bermanfaat, dan bagi kaum muslimin yang ingin menyalurkan zakatnya baik zakat mal (harta) atau zakat fitrah bisa melalui kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintah atau kepanitiaan yang dibentuk sebagai perwakilan yang terpercaya dalam menyalurkan kepada mustahiq yang berhak menerima zakat, hal yang demikian ini telah dicontohkan oleh para shahabat Rasulullah n dengan persaksian beliau n, sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat Bukhari-Muslim dimana Abu Hurairah z pernah disuruh oleh beliau n untuk mewakili dalam pengumpulan dan penjagaan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar c dan para shahabat yang lain, mereka telah memberikan zakat fitrahnya kepada panitia amil zakat sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abdul Warits dari Ayyub: Aku berkata: “Kapan Ibnu Umar memberikan zakat fitrahnya ?”, dia berkata: “Bila panitia zakat telah bertugas”, dia berkata: “Kapan panitia bertugas ?”, dia berkata: “Sebelum Idul Fitri sehari atau dua hari.” (Riwayat shahih, lihat kitab Irwa’ul Ghalil Lil Albani: 3/335). 


Dan untuk melengkapi penjelasan diatas seiring dengan berakhirnya Ramadhan yang kita cintai dan akan memasuki Idul Fitri maka alangkah baiknya bila kita sisipkan keterangan seputar Adab-adab dalam menyambut Idul Fitri agar kita bisa berindah-indah di hadapan Allah l dalam beribadah di hari Idul Fitri. Disini kita akan sebutkan secara ringkas tentang adab-adab tersebut sesuai dengan sunnah:
1. 

















 
Bersyukur kepada Allah atas nikmat kebenaran agama dan atas dikaruniakan hari yang terbaik dalam merayakan Idul Fitri.
2.  Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum dilaksanakan shalat id.
3.  Menyambut Idul Fitri dengan kewajiban menghadiri shalat id yang akan dilakukan secara berjamaah di lapangan.
4.  Memperhatikan adab dalam persiapan menuju shalat id dengan mandi dan berpakaian yang bagus dan pakai minyak wangi, dan makan dahulu sebelum shalat Idul Fitri, dan bertakbir dengan suara terang ketika berjalan menuju ke tempat shalat, dan berjalan menuju ke lapangan dari jalan yang berlainan dengan kepulangannya, dan tetap menghidupkan amar ma’ruf nahi munkar dan nasehat yang baik, dan tetap menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, dan menghindari percampuran lawan jenis.
5.  Melakukan shalat id dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk Nabi n.
6.  Sudah sepantasnyalah merayakan id dengan meramaikan amal taat dan perbuatan ihsan terhadap sesama hamba Allah dengan berbakti kepada orang tua, dan menjalin hubungan silaturrahmi terhadap sanak keluarga yang terdekat, dan saling berkunjung kepada para tetangga yang terdekat, dan mendamaikan dua orang yang berselisih ketika dijumpai keadaan yang demikian.
7.  Dan saling mendoakan kebaikan amal seusai bulan Ramadhan terhadap sesamanya dengan ucapan: “Taqabbalallaahu minnaa wa minkum”, sebagaimana kelakuan kaum salaf.
8.  Dan dalam rangka merayakan id maka wajib menghindari tindakan dan kelakukan yang mengarah kepada kemaksiatan kepada Allah l.
Semoga hal yang telah kami sajikan bisa memberikan manfaat buat kita kaum muslimin, amin..

Wallahu a’lam bisshawab..    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam